Minggu, 03 November 2019

KKNI LEVEL 2 OTKP

Sesuai dengan  surat dari BNSP Nomor B.1460/BNSP/XII/2017 tertanggal 19 DSesember 2017 tentang Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi SMK, maka Kompetensi Keahlian OTKP SMK 1 Bantul, akan menerapkannya pada ujian LSP P1 yang akan datang. 

Apalagi   Dokumen Skema Sertifikasi KKNI Level II/III sesuai kompetensi keahlian di SMK (sebagaimana terlampir) telah disepakati antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam melaksanakan asesmen kompetensi bagi peserta didik SMK, maka kami sampaikan acuan penerapan skema dimaksud, sebagai berikut :

  1. Skema sertifikasi KKNI Level II/III hanya berlaku bagi LSP P1 SMK dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi skema untuk SMK.
  2. Bagi LSP dalam butir 1., yang telah mendapatkan lisensi BNSP diberikan kesempatan paling lambat 1 (satu) tahun untuk melakukan perubahan ruang lingkup lisensinya, semenjak surat ini diterbitkan. Pengajuan Lisensi bagi calo ISP P1 SMK diwajibkan menggunakan skema sertifikasi yang dimaksud.
  3. Pencapaian kompetensi terhadap skema yang dimaksud dilakukan secara bertahap, dan dicatatkan sebagai skill pasport.
  4. Sertifikat KKNI berlogo Garuda diberikan oleh BNSP apabila seluruh kompetensi di dalam skema KKNI Level dimaksud terpenuhi peserta didik pada saat menyelesaikan pendidikannya di SMK.
  5. Bila pada saat telah menyelesaikan pendidikannya di SMK, seluruh kompetensi yang terdapat didalam kemasan KKNI Level belum terpenuhi, diberikan sertifikat Klaster dengan logo BNSP.
  6. LSP P1 SMK dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi skema untuk SMK, tidak melakukan pemeliharaan dan perpanjangan sertifikat kompetens.
KKNI LEVEL 2 OTKP dapat diunduh disini

Senin, 30 September 2019

LOMBA SEKOLAH SEHAT 2019

Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Nasional 2019 , memberikan tantangan tersendiri bagi SMK N I Bantul, sebagai sekolah yang terpilih di tingkat DIY untuk bertanding di tingkat nasional.  Artinya SMK I Bantul harus membuat program dan kinerja guna mewujudkan sekolah sehat sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Penilaian sekolah sehat berdasarkan pada acuan strata paripurna. Dalam arti, suasana sekolah dibuat hampir sempurna dalam beberapa hal, khususnya yang berkaitan dengan kondisi lingkungan belajar yang normal, baik secara jasmani maupun rohani. Hal itu terlihat dari sekolah yang bersih, indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejah­teraan lahir dan batin setiap warga sekolah.
Lingkungan tersebut meliputi ruang kelas, kepala sekolah, guru, ruang perpustakaan, toilet, kantin, dan jumlah siswa dengan rasio jumlah toilet sekolah harus sesuai.
Kriteria penilaian lebih rinci, yakni lingkungan sekolah harus bersih, indah, tertib, rindang, dan memiliki penghijauan yang memadai. Kemudian, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah serta air bersih terkontrol. Selain itu, kantin dan petugas kantin harus bersih dan rapi serta menyediakan menu gizi seimbang. Juga ruang kelas yang memenuhi syarat kese­hatan (ventilasi/AC dan pencahayaan cukup), ruang serta peralatan UKS yang ideal.
Sarana dan prasarana pembelajaran yang meme­nuhi standar kesehatan, kenyamanan dan keamanan, taman/kebun sekolah yang bisa dimanfaatkan serta kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa. Selain itu, menerapkan kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, pola hidup bersih, higienis, dan sehat.
Sekolah sehat, pada prinsipnya fokus pada usaha bagaimana membuat sekolah menjadit sehat secara lingkungan dan memperhatikan kesehatan peserta didik. Hal ini membuat sekolah sehat memung­kinkan bagi setiap warga dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, memiliki nilai daya guna, dan berhasil.



Rabu, 08 Mei 2019

Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter SMK

Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan kejuruan serta menindaklanjuti implementasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan khususnya pada Standar Penilaian Pendidikan, diperlukan adanya panduan yang dapat memberikan penjelasan teknis kepada satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya. Untuk itu Direktorat Pembinaan SMK bekerjasama dengan Pusat Penilaian Pendidikan, akademisi, perwakilan dunia usaha dan industri, dan praktisi pendidikan kejuruan telah menyelesaikan Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter pada Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut
  1. Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter ini bersifat universal, tidak terkait kurikulum tertentu dan dapat diimplementasikan pada seluruh kurikulum yang berlaku saat ini;
  2. Panduan Penilaian Hasil Belajar tertandatangan bulan Juli 2018 yang sebelumnya telah beredar kami nyatakan palsu dan tidak berlaku;
  3. Disarankan bagi seluruh SMK agar dapat segera menerapkan Panduan Penilaian Hasil Belajar ini pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019;
  4. Bagi SMK yang mengalami kesulitan dalam implementasi Panduan Penilaian Hasil Belajar ini masih dapat menggunakan Panduan Penilaian Hasil Belajar yang telah diterbitkan sebelumnya sampai dengan akhir semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019;
  5. Seluruh SMK. wajib menggunakan Panduan Penilaian Hasil Belajar dan Pengembangan Karakter ini pada Tahun Pelajaran 2019/2020.

pedoman penilaian ada disini.
Untuk jadwal pelaksanaan di SMK N I Bantul dimulai 16 Mei sampai 24 Mei 2019. Pelaksanaan penilaian akhir tahun dengan basis komputer. LAb komputer yang digunakan sebanyak 12 lab. Waktu pelaksanaan mulai dari jam 07.15 - 15.00 wib.

PPDB SMK Negeri 1 Bantul Tahun Pelajaran 2020/2021

PENGUMUMAN PPDB DARING/ONLINE TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SMK NEGERI 1 BANTUL SMK Negeri 1 Bantul menerima Peserta Didik baru Tahun P...