
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau ben- tuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui :
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Semua hasil penilaian akan dilaporkan kepada orang tua siswa, maupun pihak-pihak yang terkait. Dalam pelaporannya tentu saja dalam bentuk tercetak agar mudah dibaca dan difahami. Prosedur pengerjaannya bisa menggunakan cara manual maupun online. SMK NI Bantul mulai semester ini akan menerapkan manajemen penilian digital, yang mana guru harus memasukkan nilai ke database yang sudah ditentukan. Hal ini akan memudahkan guru maupun walikelas untuk menghasilkan laporan penilaian belajar. Kemungkinan aplikasi yang dipakai eror semakin kecil. Harapannya guru mudah untuk input nilai, wali kelas mudah untuk ngeprint rapor dan dibagikan tepat waktu. Pelatihan dilakukan pada Selasa 24 April setengah hari, dengan harapan ada "harapan" baru dalam pengisian raport di SMK.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar